Wednesday 18 March 2015

Kode Etik Sinematografer

Pengertian Sinematografer
Sinematografer adalah orang yang menciptakan imaji visual film. Sinematografer bertanggungjawab terhadap kualitas fotografi dan pandangan sinematik (cinematik look) dari sebuah film. Selain itu juga melakukan supervisi personil kamera dan pendukungnya serta bekerja sangat dekat dengan sutradara. Seorang sineatografer harus memiliki pengetahuan tentang pencahayaan, lensa, kamera, emulsi film dan imaji digital, seorang sinematografer menciptakan kesan/rasa yang tepat, suasana dan gaya visual pada setiap shot yang membangkitkan emosi sesuai keinginan dari sutradara.
Langkah awal seorang sinematografer bersama dengan sutradara adalah menentukan sudut penempatan kamera. Acuannya didapat dari kesepakatan secara bersama yang sudah diputuskan pada saat hunting location dilakukan, ataupun penentuan yang merupakan penyesuaian dengan blocking pemain dan situasi pada set yang sudah digarap oleh team artistik. Langkah berikutnya, Director of Photography atau sinematografer ini berkoordinasi dengan Gaffer dan crew lighting untuk memilih jenis lampu, filter dan berbagai sarana pendukung lainnya, kemudian menentukan peletakannya. Dalam melaksanakan tahapan aktifitas mengacu kepada pola kerja efektif, baik dalam masalah pengaturan waktu, maupun dalam pencapaian targetnya. Terakhir adalah melalui berbagai fasilitas kamera dan penataan cahaya untuk menciptakan karakter gambar yang direncanakan/diinginkan.
Sinematografer harus mendukung visi dari sutradara dan skenario, karena yang disampaikan ke pada penonton adalah semua informasi dalam bentuk visual yang sesuai dengan visi sutradara dan skenario.

Hak-hak Sinematografer
1. Mendapatkan jumlah dan kualitas awak/kru produksi, sarana peralatan kerja dan bahan baku sesuai dengan desain produksi, serta memenuhi standar mutu.
2. Memberikan persetujuan; sarana teknis yang akan digunakan, penetapan hasil-hasil shooting yang baik (OK), memberikan persetujuan atas kualitas hasil cetakan release copy.
3. Memberikan usul kreatif baik teknis, artistik, dan dramatik kepada sutradara dalam hal perekaman visual untuk mendapatkan hasil yang baik.
4. Membuat catatan SUP (shot under protest) bila terpaksa merekam visual yang tidak disetujui.
5. Jika ada perubahan yang mendasar dari konsep awal look film, sinematografer berhak diberitahu sebelumnya.

KODE ETIK SINEMATOGRAFER
1. Akurat dan komprehensif dalam membuat rancangan teknik kamera.
2. Jujur dalam memprediksi kebutuhan teknis dalam rancangan syuting.
3. Menjaga dan menghormati tim kerjanya dengan kontrak perorangan/profesi. Sesuai peraturan dan   undang-undang yang berlaku.
4. Melakukan semua keilmuan fotografi hingga sinematografi maupun produksi film dengan hormat dan bermartabat.
5. Tidak melakukan provokasi terhadap personil kamera maupun film yang merugikan produksi, dan sekiranya sebagai pimpinan harus dapat konsolidasi atau bernegosiasi dengan pimpinan baik produser maupun sutradara.
6. Memilih dan memperkerjakan tim personilnya yang memiliki kompetensi sesuai dengan deskripsi kerja maupun standar kompetensi.
7. Tidak menerima dan memberikan biaya, hadiah atau konpensasi kepada siapapun apalagi unit produksi selain tercantum dalam kontrak dan organisasinya.
8. Tidak melakukan dengan sengaja menyabotase upaya personil lainnya maupun produksi.
9. Tidak mengambil pekerjaan pada posisi dibawahnya pada saat sudah menjabat posisi tertentu.

Etika Untuk Departemen Kamera / Sinematografi
1. Menghormati dan mematuhi kewajiban kontrak;
2. Pastikan semua peralatan yang sudah diuji sebelum syuting;
3. Pastikan mempekerjakan personel kamera departemen yang kompeten;
4. Memastikan keselamatan semua peralatan;
5. Menghormati dan menegakkan panggilan antara kru;
6. Pastikan interpretasi visual adalah selaras dengan visi Sutradara;
7. Jadilah profesional dalam  sikap pekerjaan;
8. Mengawasi dan memberikan kepemimpinan untuk personil;
9. Pastikan semua materi sinematografi tidak kedaluwarsa atau berada di generasi yang dapat digunakan;
10. Pastikan semua peralatan dikembalikan dalam keadaan baik;
11. Saran kepada sutradara jujur pada setiap syuting , dan berunding dengan dia secara teratur;
12. Menghadiri dan berpartisipasi dalam semua pertemuan sehari-hari;
13. Rencanakan log/catatan sehari-hari;
14. Terus mengikuti perkembangan teknologi dengan menghadiri seminar , workshop dan pameran, dll;
15. Mematuhi aturan dan peraturan produksi film yang ditetapkan.

Kode Etik Dan Etika Untuk Teknisi Grip, Lighting.
1. Menghormati dan mematuhi kewajiban kontrak ;
2. Gunakan upaya terbaik untuk melaksanakan tugas - tugas ;
3. Menghormati dan menaati panggilan syuting ;
4. Memastikan alat dan peralatan yang berguna dan dalam kondisi kerja yang baik ;
5. Mematuhi aturan dan peraturan produksi film yang ditetapkan.

Pelanggaran & Sanksi
Segala pelanggaran akan mempengaruhi sistem baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh karena itu perlu ditegakan keadilan bersama. Bersama ini atas kesetiaan profesi kita bersama untuk saling mengingatkan dan membimbing untuk menegakkan kode etik dan etika tersebut diatas.
Jika sudah tidak bisa ditangani secara musyawarah bisa diajukan kepada organisasi S.I. untuk dikeluarkan Surat Peringatan satu (SP 1).
Sementara jika sudah pernah mendapatkan SP 1 masih juga melakukan hal-hal yang melanggar kode etik dan etika, S.I. akan mengeluarkan Surat Peringatan dua (SP 2) dan di publikasi ke seluruh anggota S.I.
Dan jika sudah mendapatkan SP dua tetap melanggar kode etik dan etika akan diadakan sidang khusus S.I. (Presidium) untuk memutuskan hubungan dengan publikasi kepada semua organisasi perfilman.




Sumber Referensi:



0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More