Wednesday 26 October 2011

Kewarganegaraan dan Negara


KEWARGANEGARAAN DAN NEGARA

BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang pendidikan Kewarganegaraan

Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya.Selaku warga masyarakat,warga bangsa dan negara,secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berunah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya,bangsa,negara dan hubungan international,maka pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang digambarka sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan ketidak keterdugaan.
Dalam kehidupan kampus di seluruh perguruan tinggi indonesia,harus dikembangkan menjadi lingkungan ilmiah yang dinamik,berwawasan budaya bangsa,bermoral keagamaan dan berkepribadian indonesia.Untuk pembekalan kepada para mahasiswa di indonesia berkenaan dengan pemupukan nilai-nilai,sikap dan kepribadian,diandalkan kepada pendidikan pancasila,Bela Negara,Ilmu Sosial Dasar,Ilmu Budaya Dasar dan Ilmu Alamiah Dasar sebagai latar aplikasi nilai dalma kehidupan,yang disebut Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK).
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
1.                  Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan 1. 1. Dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
2.                  Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
3.                  Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI.


BAB II
KAJIAN PUSTAKA
Bentuk Negara
1.    Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
-    Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
-    Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
2.    Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
1.    Negara dominion
2.    Negara uni
3.    Negara protectoral
Unsur-unusr Negara :
1.    Harus ada wilayahnya
2.    Harus ada rakyatnya
3.    Harus ada pemerintahnya
4.    Harus ada tujuannya
5.    Harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
1.    Perluasan kekuasaan semata
2.    Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3.    Penyelenggaraan ketertiban umum
4.    Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
1.    Permanen
2.    Absolut
3.    Tidak terbagi-bagi
4.    Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
1.    Teori kedaulatan Tuhan
2.    Teori kedaulatna Negara
3.    Teori kedaulatn Rakyat
4.    Teori kedaulatan hukum
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1.    Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu :
-    Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
-    Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
2.    Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut

Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
1.    Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
-    Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
-    Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
2.    Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.



BAB III
MASALAH KEWARGANEGARAAN DAN NEGARA

           Masalah Kewarganegaraan Sebagai Kajian Hukum Tata Negara
     Masalah kewarganegaraan merupakan suatu hal yang sangat penting bagi suatu negara untuk menentukan siapa warga negara dan orang asing.  Berhasil tidaknya suatu negara dalam mewujudkan cita-citanya tergantung banyak dari peran aktif warga negaranya.[1]   Untuk itu diperlukan suatu peraturan tantang kewarganegaraan yang mengatur mengenai setiap warga negara dan orang asing. Dalam arti yang lebih luas mencakup permasalahan mengenai bagaimana cara memperoleh status kewarganegaraan, tentang bagaimana kehilangan status kewarganegaraan, cara memperoleh kembali status kewarganegaraan, serta termasuk juga masalah tentang bagaimana cara menghilangkan terjadinya bipatride dan apatride sebagai doktrin umum dalam masalah kewarganegaraan.
     Telah dikemukakan diatas bahwa sebagai pendukung dari adanya suatu negara, warga negara (atau maksudnya disini adalah masalah kewarganegaraan) menjadi hal yang penting. Dalam arti khusus, yaitu kajian tentang masalah kewarganegaraan suatu negara tertentu, masalah kewarganegaraan termasuk dalam kajian hukum tata negara.  Dilihat dari sudut yuridis, kewarganegaraan dapat disebut suatu status hukum kenegaraan, yaitu suatu kompleks hak dan kewajiban dilapangan hukum khususnya hukum publik (hukum negara) yang dimiliki oleh orang asing.[2]  Sebagai kajian hukum tata negara, kewarganegaraan berkaitan pula denga hal-hal seperti hubungan jabatan negara atau pemerintahan dengan negara (jabatan MPR, DPR, Kepresidenan, dan jabatan pemerintahan lainnya), hal-hal yang berkaitan dengan hak-hak asasi maupun hak dan kewajiban yang dijamin atau ditentukan dalam konstitusi atau UUD.[3]  Hal tersebut semua termasuk dalam kajian hukum tata negara.


BAB IV
PEMBAHASAN
Warganegara
Warganegara memiliki arti yaitu sebagai bagian dari orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah ini sebelumnya di sebut dengan hambaatau kawula negara. Namun istilah warganegara lah yang lebih merdeka sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka di bandingkan dengan hamba atau kawula negara. Karena warga negara berarti peserta, anggota dari suatu negara atau warga dari suatu negara, yaitu peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, yang didasri tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama. Oleh karena itu, setiap warga negara memiliki persamaan hak di hadapan hukum. Semua warganegara memilkii kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Dalam UUD 1945 Pasal 26, istilah warga negara dimaksudkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai Tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga negara. Sedangkan menurut Koerniatmanto S. warga negara diartikan sebagi anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Warganegara mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
A. Status Kewarganegaraan
Status kewarganegaraan di bagi menjadi beberapa golongan, yaitu:
1)     Apatride yaitu istilah untuk orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan.
2)     Bipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap atau dengan istilah lain dikenal                        dengan dwi- kewarganegaraan.
3)     Multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki status kewarganegaraan dua atau lebih.
B. Unsur-Unsur yang Menentukan Kewarganegaraan
Berikut adalah beberapa unsur yang dapat menentukan kewarganegaraan yaitu:
1)  Unsur darah keturunan
Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya kalau orang dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara Indonesia, ia dengan sendirinya juga menjadi warga negara Indonesia. Prinsip ini sekarang juga berlaku diantaranya di Inggris, Amerika, Perancis dan Jepang.
2)  Unsur daerah tempat kelahiran
Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan misalnya, kalau orang dilahirkan didalam daerah hukum Indonesia, ia dengan sendirinya menjadi warga negara Indonesia. Prinsip ini juga berlaku di Amerika, Inggris dan Perancis. Tetapi di Jepang, prinsip ini tidak berlaku karena seseorang yang tidak dapat membuktikan bahwa orang tuanya berkebangsaan Jepang ia tidak dapat diakui sebagai warga negara Jepang.
3)  Unsur pewarganegaraan (naturalisasi)
Unsur kewarganegaraan dibagi menjadi 2 yaitu aktif dan pasif. Dalam kewarganegaraan aktif, seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan dalam kewarganegaraan pasif, negara yang menawarkan status warga negara pada seseorang. Orang tersebut dapat menerimanya atau menggunakan hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut (Kartasapoerta. 1993: 216-7).
C. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Sebagai warganegara dalam suatu negara memilki hak dan kewajiban yang harus di lakukan, begitu pula dengan warganegara Indonesia di mana hak dan kewajibannya tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 sampai dengan pasal 29 dan pasal 31 sampai dengan pasal 34. Hak dan warganegara tersebut antara lain:
1.  Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945  berbunyi
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
2.  Hak membela negara. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi: “Setiap warga negaraberhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
3.  Hak berpendapat. Pasal 28 UUD 1945, berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan piikiran dengan lisan, dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
4.  Hak kemerdekaan memeluk agama. Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 berbunyi: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
5.  Hak untuk mendapatkan pengajaran. Pasal 31 ayat 1 dan 2 UUD 1945.
Ayat 1 berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.”
Ayat 2 berrbunyi: “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945.”
6.  Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Pasal 32 ayat 1 berbunyi: “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah perdaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
7.  Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial. Pasal 33 ayat 1,2,3,4 dan 5 UUD 1945 berbunyi:
1.      “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.”
2.      “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai ooleh negara.”
3.      “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.”
4.      “Perekonomian nasional diselengggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
5.      “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-   undang.”
6.      Hak mendapatkan jaminan keadilan social. Pasal 34 UUD 1945 berbunyi: “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
D. Kriteria Menjadi Warganegara
Dalam menentukan kriteria menjadai warganegara terdapat beberapa kriteria, yaitu sebagai berikut :
·         kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
·         kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
·         naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
Negara
Negara merupakan suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial, maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut serta berdiri secara independent.syarat primer yang dimiliki oleh suatu negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan wajib memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapatkan pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara menurut Prof. Farid S. “Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.” Sedangkan menurut Georg Jellinek “Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.”
A. Fungsi-Fungsi Negara
Beberapa fungsi dari negara adalah :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
B. Perangkat  Pembentuk Negara
1. Masyarakat
Masyarakat merupakan unsur terpenting dalam tatanan suatu negara. Masyarakat atau rakyat merupakan suatu individu yang berkepentingan dalam suksesnya suatu tatanan dalam pemerintahan. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan.
2. Wilayah (teritorial)
Suatu negara tidak dapat berdiri tanpa adanya suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yang jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Paul Renan (Perancis) juga menyatakan bahwa satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir de’etre ansemble). Pada sisi lain Otto Bauer menyatakan, ukuran itu lebih diletakkan pada keadaan khusus dari wilayah suatu negara.
3. Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.
Ada empat macam teori mengenai suatu kedaulatan, yaitu teori kedaulatan Tuhan, kedaulatan negara, kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat.
·         Teori kedaulatan Tuhan (Gods souvereiniteit)
Teori kedaulatan Tuhan (Gods souvereiniteit) meyatakan atau menganggap kekuasaan pemerintah suatu negara diberikan oleh Tuhan. Misalnya kerajaan Belanda, Raja atau ratu secara resmi menamakan dirinya Raja atas kehendak Tuhan “bij de Gratie Gods”, atau Ethiopia (Raja Haile Selasi) dinamakan “Singa Penakluk dari suku Yuda yang terpilih Tuhan menjadi Raja di Ethiopia”.
·         Teori kedaulatan Negara (Staats souvereiniteit)
Teori kedaulatan Negara (Staats souvereiniteit)menganggap sebagai suatu axioma yang tidak dapat dibantah, artinya dalam suatu wilayah negara, negaralah yang berdaulat. Inilah inti pokok dari semua kekuasaan yang ada dalam wilayah suatu negara.
Otto Mayer (dalam buku Deutsches Verwaltungsrecht) menyatakan “kemauan negara adalah memiliki kekuasaan kekerasan menurut kehendak alam”. Sementara itu Jellinek dalam buku Algemeine Staatslehre menyatakan “kedaulatan negara sebagai pokok pangkal kekuasaan yang tidak diperoleh dari siapapun. Pemerintah adalah “alat negara”.
·         Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit)
Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.
·         Teori Kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit),
Teori Kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit), semua kekuasaan dalam suatu negara didasarkan pada kekuasaan rakyat (bersama). J.J. Rousseau (Perancis) menyatakan apa yang dikenal dengan “kontrak sosial”, suatu perjanjian antara seluruh rakyat yang menyetujui Pemerintah mempunyai kekuasaan dalam suatu negara.
Di dalam perkembangan sejarah ketatanegaraan, 3 unsur negara menjadi 4 bahkan 5 yaitu rakyat, wilayah, pemerintahan, UUD (Konstitusi) dan pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure).



BAB V
PENUTUP
Kesimpulan
Setelah meilhat uraian di atas dapat di simpulkan bahwa Indonesia menganut prinsip “ius sanguinis” yaitu didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan. Sebagai warganegara dalam suatu negara memilki hak dan kewajiban yang harus di lakukan, begitu pula dengan warganegara Indonesia di mana hak dan kewajibannya tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 sampai dengan pasal 29 dan pasal 31 sampai dengan pasal 34.
Negara merupakan suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial, maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Perangkat suatu negara terbentuk karena adanya Masyarakat, wilayah dan pemerintahan. Fungsi dari suatu negara adalah Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat, Melaksanakan ketertiban, Pertahanan dan keamanan, dan  Menegakkan keadilan.



0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More