Thursday, 19 March 2015

Review UU ITE

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE ini, pelanggaran hukum tersebut termasuk yang berada di wilayah hukum Indonesia dan juga di luar wilayah hukum Indonesia yang dapat merugikan kepentingan Indonesia.
Didalam Undang-Undang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Bab 1 Pasal 1 disebutkan Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.

4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.

8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.

9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.

11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat
12. Keandalan dalam Transaksi Elektronik.

13. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik  yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

14. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.

15. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.

16. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.

17. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan

18. Kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.

19. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.

20. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

21. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.

22. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.

23. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.

24. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

25. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.



Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang biasanya disingkat dengan UU ITE yang diterbitkan pada 25 maret 2008 yaitu mengatur berbagai perlindungan hukum yang memanfaatkan internet sebagai medianya, seperti contohnya transaksi menggunakan internet ataupun pemanfaatan informasi. UU ITE juga mengatur macam-macam ancaman hukuman yang melakukan kejahatan melalui media internet.
UU ITE disusun dengan dua naskah akademis dari Unpad yang dibantu oleh pakar ITB dan menamainya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Naskah akademis lainnya disusun oleh UI dan menamainya dengan RUU Transaksi Elektronik.
Kemudian Prof. Ahmad M Ramli SH akhirnya menggabungkan dan menyesuaikan kedua naskah akademis tersebut menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang sudah disahkan oleh DPR.


Sumber Referensi:

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More